Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Berita Lainnya
Anggota DPD RI sarankan Pemkab Kulon Progo memetakan potensi wisata
Rabu, 18 Desember 2024 5:56 Wib
Indonesia kembali evakuasi 30 WNI dari Suriah
Minggu, 15 Desember 2024 21:08 Wib
Anggota DPR RI Danang apresiasi relokasi warga kolong jembatan ke rusun
Sabtu, 14 Desember 2024 13:16 Wib
Pengamat sebut Presiden Prabowo tetap berkomitmen untuk pembangunan IKN
Sabtu, 14 Desember 2024 12:16 Wib
Menlu Sugiono: RI-AS mitra strategis di tahun ke-75 hubungan bilateral
Sabtu, 14 Desember 2024 12:12 Wib
Polres Kulon Progo raih penghargaan penyelenggara pelayanan publik
Selasa, 10 Desember 2024 19:56 Wib
Komisi II DPR RI apresiasi digitalisasi data pertanahan di BPN DIY
Minggu, 8 Desember 2024 19:25 Wib
Kemlu RI: Situasi Korsel berangsur pulih, evakuasi WNI tidak diperlukan
Kamis, 5 Desember 2024 20:04 Wib