Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tidak dilantik
Berita Lainnya
Prabowo sebut RI komitmen mendukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 8:01 Wib
DPR RI yakini kampung haji di Makkah bakal terwujud
Minggu, 17 November 2024 5:15 Wib
Prabowo-Trudeau sepakati kerja sama strategis RI-Kanada
Sabtu, 16 November 2024 8:53 Wib
RI dan Australia sepakat tingkatkan kerja sama stragis
Jumat, 15 November 2024 5:50 Wib
Prabowo-Biden tegaskan komitmen kerja sama pertahanan
Rabu, 13 November 2024 14:23 Wib
Kemenhan sebut kemitraan RI-Jepang akan terus menguat
Rabu, 13 November 2024 7:06 Wib
China siap negosiasi dengan RI terkait klaim tumpang tindih di laut
Selasa, 12 November 2024 6:58 Wib
Prabowo sebut perusahaan RI-China bakal teken kontrak 10 miliar dolar AS
Sabtu, 9 November 2024 13:00 Wib