Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 kepada perusahaan-perusahaan di wilayah ini.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Mariana Anihastuti di Gunungkidul, Selasa, mengatakan, saat ini, sosialisasi soal Tunjangan Hari Raya (THR) sedang berjalan.
Ada 47 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR ke buruh.
"Berdasarkan sosialisasi ini, THR rencananya diberikan mulai pekan depan. Kami juga minta semua perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran," kata Mariana.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi jika ada masalah dalam pemberian THR. DPKUKMTK Gunungkidul telah mendirikan posko pengaduan THR 2023.
"Buruh bisa mengadukan masalah tersebut ke posko di Kantor DPKUKMTK Gunungkidul," katanya.
Mariana mengatakan, bila ada pengaduannya akan diteruskan ke provinsi karena wewenang pengawasannya ada di sana.
"Penanganan hubungan kerja ditangani oleh provinsi. Kami mengawal dan mengawasi perusahaan untuk membayar THR tepat waktu," katanya.
Menurut Mariana, majunya masa cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi 19 April 2023 tidak berpengaruh pada batas pemberian THR. Sesuai aturan, THR maksimal diberikan pada H-7 hari raya.
THR wajib diberikan sebesar satu kali gaji sebulan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas setahun. Sedangkan bagi pekerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Pemberian THR juga tidak boleh dicicil, harus secara penuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mariana.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana mengharapkan agar seluruh perusahaan menunaikan kewajiban tersebut.
"Kami berharap THR bisa diberikan sebelum 19 April 2023 atau mendekati masa cuti bersama. Tujuannya agar THR tersebut bisa segera dimanfaatkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan di Hari Raya Idulfitri nanti," kata Budi.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Mariana Anihastuti di Gunungkidul, Selasa, mengatakan, saat ini, sosialisasi soal Tunjangan Hari Raya (THR) sedang berjalan.
Ada 47 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR ke buruh.
"Berdasarkan sosialisasi ini, THR rencananya diberikan mulai pekan depan. Kami juga minta semua perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran," kata Mariana.
Ia mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi jika ada masalah dalam pemberian THR. DPKUKMTK Gunungkidul telah mendirikan posko pengaduan THR 2023.
"Buruh bisa mengadukan masalah tersebut ke posko di Kantor DPKUKMTK Gunungkidul," katanya.
Mariana mengatakan, bila ada pengaduannya akan diteruskan ke provinsi karena wewenang pengawasannya ada di sana.
"Penanganan hubungan kerja ditangani oleh provinsi. Kami mengawal dan mengawasi perusahaan untuk membayar THR tepat waktu," katanya.
Menurut Mariana, majunya masa cuti bersama Lebaran tahun ini menjadi 19 April 2023 tidak berpengaruh pada batas pemberian THR. Sesuai aturan, THR maksimal diberikan pada H-7 hari raya.
THR wajib diberikan sebesar satu kali gaji sebulan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas setahun. Sedangkan bagi pekerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.
"Pemberian THR juga tidak boleh dicicil, harus secara penuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mariana.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyana mengharapkan agar seluruh perusahaan menunaikan kewajiban tersebut.
"Kami berharap THR bisa diberikan sebelum 19 April 2023 atau mendekati masa cuti bersama. Tujuannya agar THR tersebut bisa segera dimanfaatkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan di Hari Raya Idulfitri nanti," kata Budi.