Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat

id THR,Yogyakarta

Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat

Ilustrasi - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam pemberian THR bagi karyawan mengalami peningkatan dalam periode yang sama apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ujar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Amin, peningkatan kepatuhan tersebut ditandai dengan meningkatkan pembayaran THR mencapai 80 persen serta jumlah pengaduan yang menurun.

"Disnakertrans DIY mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan," ujar dia.

Amin mengakui menjelang Lebaran 2024 pihaknya masih menerima belasan pengaduan terkait THR dari para pekerja sejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

Sebagian besar perusahaan tersebut diadukan karena tidak membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan.

Terkait aduan itu, menurut dia, Disnakertrans DIY telah menerjunkan petugas untuk memeriksa dan hingga saat ini sebagian masih dalam proses penegakan norma agar perusahaan memberikan THR bagi karyawan.

Amin belum dapat menyebutkan secara pasti aduan yang telah diselesaikan karena jumlahnya terus berubah.

"Dinamis karena ada yang sudah membayar jadi angkanya belum bisa dipastikan," kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak patuh, dia memastikan bakal menjatuhkan denda dan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016 dan Permenaker Nomor 20 tahun 2016.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan menjelaskan dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha.*