Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut tingkat kepatuhan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Secara umum kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam pemberian THR bagi karyawan mengalami peningkatan dalam periode yang sama apabila dibandingkan kurun waktu tiga tahun terakhir," ujar Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Amin, peningkatan kepatuhan tersebut ditandai dengan meningkatkan pembayaran THR mencapai 80 persen serta jumlah pengaduan yang menurun.
"Disnakertrans DIY mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan," ujar dia.
Amin mengakui menjelang Lebaran 2024 pihaknya masih menerima belasan pengaduan terkait THR dari para pekerja sejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Sebagian besar perusahaan tersebut diadukan karena tidak membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan.
Terkait aduan itu, menurut dia, Disnakertrans DIY telah menerjunkan petugas untuk memeriksa dan hingga saat ini sebagian masih dalam proses penegakan norma agar perusahaan memberikan THR bagi karyawan.
Amin belum dapat menyebutkan secara pasti aduan yang telah diselesaikan karena jumlahnya terus berubah.
"Dinamis karena ada yang sudah membayar jadi angkanya belum bisa dipastikan," kata dia.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, dia memastikan bakal menjatuhkan denda dan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016 dan Permenaker Nomor 20 tahun 2016.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan menjelaskan dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha.*
Berita Lainnya
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib
KA menuju Bandara YIA efisienkan perjalanan penumpang
Sabtu, 27 April 2024 12:55 Wib
Penyair Joko Pinurbo meninggal dunia, dimakamkan di Yogyakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:27 Wib