Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.

Pahala menyebut pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujar Pahala.

Pahala menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua pegawai Ditjen Pajak

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024