Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta KPU setempat berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil terkait dengan data pemilih potensial sebanyak 577 pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Jumat, menyebutkan hasil penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el.
"Untuk itu, kami minta KPU agar berkoordinasi dengan disdukcapil terkait hasil pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang menemukan sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti," katanya.
Tri Asmiyanto juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas untuk memastikan keberadaannya, kemudian pengawasan data pemilih.
Hal ini, kata dia, karena daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 sebanyak 599.850 orang. Untuk jumlah pemilih pada penetapan DPS saat ini, lebih banyak, yakni 616.419 pemilih.
"Penyusunan daftar pemilih secara bertahap sebelum penetapan sebagai DPT, Bawaslu Gunungkidul dalam rangka validasi daftar pemilih melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan menyasar ke masyarakat pemilih rentan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan bahwa rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPS Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 17.064.
Selanjutnya, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276 orang, jumlah perbaikan data pemilih 23.289 orang, dan jumlah pemilih potensial non-KTP-el sebanyak 577.
"Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, dan sebanyak 616.419 pemilih, terdiri atas 301.304 laki-laki dan 315.115 perempuan," kata Asih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Jumat, menyebutkan hasil penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el.
"Untuk itu, kami minta KPU agar berkoordinasi dengan disdukcapil terkait hasil pemutakhiran data pemilih (mutarlih) yang menemukan sebanyak 577 data pemilih potensial non-KTP-el agar dapat sinkron dan ditindaklanjuti," katanya.
Tri Asmiyanto juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sanding data sebaran pemilih disabilitas untuk memastikan keberadaannya, kemudian pengawasan data pemilih.
Hal ini, kata dia, karena daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 sebanyak 599.850 orang. Untuk jumlah pemilih pada penetapan DPS saat ini, lebih banyak, yakni 616.419 pemilih.
"Penyusunan daftar pemilih secara bertahap sebelum penetapan sebagai DPT, Bawaslu Gunungkidul dalam rangka validasi daftar pemilih melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan menyasar ke masyarakat pemilih rentan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan bahwa rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPS Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419 dengan jumlah pemilih baru sebanyak 17.064.
Selanjutnya, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276 orang, jumlah perbaikan data pemilih 23.289 orang, dan jumlah pemilih potensial non-KTP-el sebanyak 577.
"Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, dan sebanyak 616.419 pemilih, terdiri atas 301.304 laki-laki dan 315.115 perempuan," kata Asih.