Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 dari 12-25 April 2023 di kantor-kantor desa/kalurahan dan lokasi-lokasi strategis di wilayah ini.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah diumumkan sejak 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.
"Kami berharap pemilih dan warga masyarakat Gunungkidul mencermati Daftar Pemilih Sementara dan memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih," kata Asih.
Baca juga: KPU DIY menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih
Ia juga meminta apabila didapatkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi atau pun pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan tanggapan yang disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) disertai dengan bukti autentik untuk kemudian ditindaklanjuti.
PPS menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS sampai dengan 2 Mei 2023. Untuk mempermudah pemilih dalam memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
"Masyarakat dapat mengakses fasilitas daring https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mendaftar lewat aplikasi tersebut atau juga datang langsung ke PPS ," katanya.
Lebih lanjut, Asih mengatakan KPU Gunungkidul telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 pada Rabu, 5 April 2023. Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18 kecamatan, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710. Adapun jumlah pemilih laki-laki 301.304, jumlah pemilih perempuan 315.115, maka total 616.419 pemilih.
"DPS disampaikan oleh KPU Gunungkidul kepada PPS untuk diumumkan di tempat-tempat strategis di lokasi TPS," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sleman mengoptimalkan Posko Kawal Hak Pilih cermati hasil DPS
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah diumumkan sejak 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.
"Kami berharap pemilih dan warga masyarakat Gunungkidul mencermati Daftar Pemilih Sementara dan memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih," kata Asih.
Baca juga: KPU DIY menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih
Ia juga meminta apabila didapatkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat lagi atau pun pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan tanggapan yang disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) disertai dengan bukti autentik untuk kemudian ditindaklanjuti.
PPS menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS sampai dengan 2 Mei 2023. Untuk mempermudah pemilih dalam memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
"Masyarakat dapat mengakses fasilitas daring https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mendaftar lewat aplikasi tersebut atau juga datang langsung ke PPS ," katanya.
Lebih lanjut, Asih mengatakan KPU Gunungkidul telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu 2024 pada Rabu, 5 April 2023. Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18 kecamatan, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710. Adapun jumlah pemilih laki-laki 301.304, jumlah pemilih perempuan 315.115, maka total 616.419 pemilih.
"DPS disampaikan oleh KPU Gunungkidul kepada PPS untuk diumumkan di tempat-tempat strategis di lokasi TPS," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sleman mengoptimalkan Posko Kawal Hak Pilih cermati hasil DPS