Bantul (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merevitalisasi situs budaya di kompleks Masjid Gede Mataram Kotagede, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Banguntapan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-77.
"Program revitalisasi situs budaya di Masjid Gede Mataram adalah aspek fisik, dengan melaksanakan bakti sosial, dan kerja bakti bersih-bersih di area masjid," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan pers di Bantul, Selasa.
Menurut dia, program tersebut sesuai dengan program nasional yang digagas Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, yaitu revitalisasi situs budaya atau agama.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk kegiatan revitalisasi situs budaya atau agama yang dikerjakan kepolisian di tempat situs agama tersebut.
Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Masjid Gede Mataram yang ada di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Situs pada 2007.
Selain bakti sosial bersih bersih, kata dia, dalam program revitalisasi situs budaya tersebut, polisi juga melakukan pengecatan di area Masjid Gede Mataram.
Ia mengatakan revitalisasi ini bertujuan merawat kebinekaan, selain itu untuk melestarikan situs budaya atau agama tersebut agar tetap eksis.
"Kemudian ada pesan dari revitalisasi ini, supaya khalayak tergerak, bahwa di tempat daerah tempat tinggal mereka punya situs bersejarah yang perlu dilestarikan," katanya.
"Program revitalisasi situs budaya di Masjid Gede Mataram adalah aspek fisik, dengan melaksanakan bakti sosial, dan kerja bakti bersih-bersih di area masjid," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan pers di Bantul, Selasa.
Menurut dia, program tersebut sesuai dengan program nasional yang digagas Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77, yaitu revitalisasi situs budaya atau agama.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk kegiatan revitalisasi situs budaya atau agama yang dikerjakan kepolisian di tempat situs agama tersebut.
Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Masjid Gede Mataram yang ada di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Situs pada 2007.
Selain bakti sosial bersih bersih, kata dia, dalam program revitalisasi situs budaya tersebut, polisi juga melakukan pengecatan di area Masjid Gede Mataram.
Ia mengatakan revitalisasi ini bertujuan merawat kebinekaan, selain itu untuk melestarikan situs budaya atau agama tersebut agar tetap eksis.
"Kemudian ada pesan dari revitalisasi ini, supaya khalayak tergerak, bahwa di tempat daerah tempat tinggal mereka punya situs bersejarah yang perlu dilestarikan," katanya.