Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo),
Teguh Arifiyadi mengungkap bahwa pihaknya akan menindak tegas penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," kata Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’, Senin.
Penindakan tegas tersebut didasari acuan data terbaru Kominfo, dimana transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.
Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak, maka kemenkominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.
Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh kementerian sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online.
Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.
Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh .
Meskipun demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.