Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada pemerintah agar menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang menjadikan nilai ambang batas (passing grade) sebagai patokan utama.
"Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus. Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan merespons minimnya peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh pemerintah hanya sebesar 13 persen.
Untuk itu, Junimart meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.
"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya.
Sebab, kata dia, jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua Komisi II usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK
"Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus. Sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, anak bangsa sebagai tenaga honorer hampir semua menjerit karena aturan passing grade ini,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan merespons minimnya peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh pemerintah hanya sebesar 13 persen.
Untuk itu, Junimart meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodir honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.
"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya Menpan RB, beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya.
Sebab, kata dia, jumlah honorer di bidang tenaga teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua Komisi II usul masa pengabdian jadi dasar seleksi PPPK