Gunungkidul (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyerahkan Remisi Anak Nasional (RAN) di momen Hari Anak Nasional Tahun 2023.
Remisi Anak Nasional diberikan kepada tujuh Anak Didik Pemasyarakatan (Andik PAS) yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.
Penyerahan Remisi Anak Nasional dilaksanakan di Aula LPKA Kelas II Yogyakarta, Minggu (23/7/2023). Andik PAS di LPKA Yogyakarta menerima remisi satu bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada kegiatan yang bertema 'Anak Binaan Terlindungi, Indonesia Maju' itu.
Agung menyampaikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus menjalani masa pidana, namun perlindungan, pembinaan, pembinaan, pendidikan, dan pelayanan bagi mereka tidak boleh diabaikan.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah melahirkan paradigma baru yang semula bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi.
"Atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," tutur Agung.
"Kepada anak-anakku semuanya, pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, peliharalah optimismemu untuk dapat menghasilkan karya terbaik, jaga semangatmu untuk tetap melangkah maju," ungkapnya.
Selain penyerahan remisi, penyerahan RAN ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan Andik PAS maupun orang tua masing-masing. Harapannya, momentum tersebut mampu mengobati rasa rindu para Andik PAS dengan orang tua mereka.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Gunungkidul.
Remisi Anak Nasional diberikan kepada tujuh Anak Didik Pemasyarakatan (Andik PAS) yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.
Penyerahan Remisi Anak Nasional dilaksanakan di Aula LPKA Kelas II Yogyakarta, Minggu (23/7/2023). Andik PAS di LPKA Yogyakarta menerima remisi satu bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM pada kegiatan yang bertema 'Anak Binaan Terlindungi, Indonesia Maju' itu.
Agung menyampaikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus menjalani masa pidana, namun perlindungan, pembinaan, pembinaan, pendidikan, dan pelayanan bagi mereka tidak boleh diabaikan.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah melahirkan paradigma baru yang semula bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah anak dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi.
"Atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," tutur Agung.
"Kepada anak-anakku semuanya, pegang teguh keyakinanmu akan masa depan yang lebih cerah, peliharalah optimismemu untuk dapat menghasilkan karya terbaik, jaga semangatmu untuk tetap melangkah maju," ungkapnya.
Selain penyerahan remisi, penyerahan RAN ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan Andik PAS maupun orang tua masing-masing. Harapannya, momentum tersebut mampu mengobati rasa rindu para Andik PAS dengan orang tua mereka.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Gunungkidul.