Anggota DPR Danang: rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai undang-undang

id Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,Danang,PPN 12 persen,Yogyakarta,Gerindra DIY

Anggota DPR Danang: rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai undang-undang

Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya. (ANTARA/HO-DWSCenter)

Yogyakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mengatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sudah disepakati sebelumnya.

Danang Wicaksana Sulistya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, pada ayat 3 berbunyi, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

Kemudian, pada ayat 4 berbunyi bahwa, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah kepada DPR-RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Jadi kita harus melihat secara utuh isi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada ayat 4 berbunyi perubahan nilai angka PPN diusulkan oleh pemerintah kepada DPR pada saat rancangan APBN," kata Danang dalam rilis tertulisnya.

Oleh karenanya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah konsekuensi dari aturan yang dibuat. Dalam Pasal 7 UU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Bahkan, rentang tarif PPN telah ditetapkan antara 5 hingga 15 persen.

Lebih lanjut, Danang juga mengingatkan bahwa penyesuaian kenaikan ini dirancang untuk dikenakan pada barang-barang mewah, bukan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintahan Presiden Prabowo tentu tidak akan memberatkan rakyat. Kenaikan ini akan diformulasikan agar hanya berlaku pada golongan mampu, yakni barang-barang mewah," katanya.

Namun, Danang menyayangkan sikap sejumlah anggota DPR yang mengkritik kebijakan tersebut. Pada 2021 ruling party (partai penguasa) adalah PDIP. Ketua Panja RUU HPP pada saat itu juga berasal dari PDIP, termasuk pimpinan DPR-RI juga berasal dari PDIP.

Bahkan, postur RAPBN 2025 yang mencantumkan kenaikan PPN ini juga sudah disetujui bersama, termasuk oleh PDIP.

"Artinya selain menyetujui UU HPP,
Mereka juga setuju kenaikan yang harus melalui mekanisme pembahasan dan disepakati dalam penyusunan RAPBN 2025 pada tahun ini," jelasnya.

Ketua DPD Gerindra DIY ini pun mengajak semua pihak agar fokus mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar menyalahkan pemerintah.

"Jadi kepada partai PDIP, kalau memang isu ini menjadi concern marilah kita usulkan untuk membuat revisi UU, jangan merasa partai paling membela rakyat, padahal dulu yang mengusulkan. Seperti itu tidak apa-apa, kalau memang mau menjadi oposisi sekalian, sehingga jelas mengenai peta perpolitikan saat ini," katanya.