Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham.
Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberantas dsn mencegah pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, Selasa (25/7/2023) dan diikuti seluruh Kanwil Kemenkumham secara virtual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama para Kepala Divisi turut menyematkan pin UPP secara mandiri mengikuti penyematan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu.
Razilu berharap Pengukuhan UPP di Kantor Wilayah ini dapat menjadi kekuatan untuk mendukung komitmen bersama dalam mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungli. Selain itu, adanya Tim UPP ini bisa mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"UPP Kemenkumham secara resmi telah terbentuk di tahun 2016, dan di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Langkah ini dilakukan dengan harapan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata," ujar Razilu.
Razilu menegaskan bahwa segala bentuk pungli di Kemenkumham tidak bisa ditoleransi. Ketua UPP Kemenkumham ini pun mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi.
"Pungli di Kementerian Hukum dan HAM jika dibandingkan tempat lain relatif kecil dari sisi nominalnya, tetapi ini tetap tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Razilu juga meminta seluruh UPP untuk segera menyusun peta risiko pungli dan program pencegahannya. Transparansi layanan, sistem pengaduan yang baik, hingga kerja sama dengan Ombudsman pun diminta Razilu untuk dilaksanakan dengan baik.
"Selalu ingat, prevention better than cure, mencegah pungli jauh lebih baik daripada mengatasinya setelah itu terjadi. Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja nyata terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham," ungkap Razilu.
"Outcome-nya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham," tandasnya.
Sementara itu, Agung Rektono Seto selaku Ketua UPP Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas dan mencegah pungli.
"Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menjadi yang utama. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang bebas pungli," ujar Agung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para pejabat struktural dan fungsional di Kanwil Kemenkumham DIY.
Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memberantas dsn mencegah pungutan liar di sektor pelayanan publik.
Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, Selasa (25/7/2023) dan diikuti seluruh Kanwil Kemenkumham secara virtual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto bersama para Kepala Divisi turut menyematkan pin UPP secara mandiri mengikuti penyematan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu.
Razilu berharap Pengukuhan UPP di Kantor Wilayah ini dapat menjadi kekuatan untuk mendukung komitmen bersama dalam mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungli. Selain itu, adanya Tim UPP ini bisa mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"UPP Kemenkumham secara resmi telah terbentuk di tahun 2016, dan di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Langkah ini dilakukan dengan harapan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata," ujar Razilu.
Razilu menegaskan bahwa segala bentuk pungli di Kemenkumham tidak bisa ditoleransi. Ketua UPP Kemenkumham ini pun mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi.
"Pungli di Kementerian Hukum dan HAM jika dibandingkan tempat lain relatif kecil dari sisi nominalnya, tetapi ini tetap tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Razilu juga meminta seluruh UPP untuk segera menyusun peta risiko pungli dan program pencegahannya. Transparansi layanan, sistem pengaduan yang baik, hingga kerja sama dengan Ombudsman pun diminta Razilu untuk dilaksanakan dengan baik.
"Selalu ingat, prevention better than cure, mencegah pungli jauh lebih baik daripada mengatasinya setelah itu terjadi. Pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja nyata terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham," ungkap Razilu.
"Outcome-nya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham," tandasnya.
Sementara itu, Agung Rektono Seto selaku Ketua UPP Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas dan mencegah pungli.
"Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menjadi yang utama. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang bebas pungli," ujar Agung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para pejabat struktural dan fungsional di Kanwil Kemenkumham DIY.