Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan atau "SIM Drive Thru" guna memudahkan masyarakat dan mempersingkat waktu permohonan kelengkapan mengemudi itu.

"Dengan layanan 'SIM Drive Thru', maka para pemohon tidak perlu repot-repot antre di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan SIM," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Selasa.

Pelayanan ini dibuka di Kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB setiap hari kerja, permohonan diperuntukkan untuk perpanjangan SIM roda empat atau A dan SIM C atau kendaraan roda dua, serta pemohon difabel.

Menurut dia, perpanjangan SIM di layanan "SIM Drive Thru" tersebut membutuhkan waktu sekitar lima menit, bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan melakukan foto.

"Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal in karena layanan ' SIM Drive Thru' sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan cepat untuk perpanjangan SIM bisa memanfaatkan layanan "SIM Drive Thru" tersebut, namun sebelum datang ke layanan, pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.

Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan persyaratan yang wajib dibawa pemohon sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM asli, dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, dan keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka besaran biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan sebesar Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayaran sudah bisa transaksi nontunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi nontunai tidak perlu khawatir karena masih ada layanan tunai yang ada di Gedung Satpas," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024