Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu.
Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.
“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu reformasi sistem pembayaran pajak agar semudah beli pulsa