Logo Header Antaranews Jogja

Bantul jemput bola layanan pajak daerah hingga tingkat kalurahan

Rabu, 29 April 2026 22:20 WIB
Image Print
Peluncuran layanan jemput bola pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (29/4/2026) (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi masyarakat wajib pajak hingga tingkat kalurahan atau desa.

"Layanan jemput bola PBB P2 ini merupakan inovasi pelayanan pajak daerah dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kunjungan langsung ke tingkat kalurahan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Rabu.

Menurut dia, inovasi layanan pajak daerah ini bertujuan mendukung percepatan program Transaksi Pembayaran Digital Pemerintah Daerah (TPDPD) di Bantul, menyusul telah adanya pembayaran pajak daerah melalui virtual account (VA) dan QRIS.

"Jadi kita ada beberapa inovasi terkait dengan pelayanan pajak daerah yang ada di Bantul, yang pertama terkait dengan pemutakhiran data PBB P2 di kalurahan, layanan ini mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat tidak harus datang ke kantor pajak untuk membetulkan atau memutakhirkan data PBB P2, tetapi langsung dilayani dengan petugas yang hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu layanan pajak.

Baca juga: Menkeu Purbaya tegaskan tak ada kenaikan tarif pajak baru dalam waktu dekat

"Dan sampai hari ini pelayanan yang kita lakukan melalui di kalurahan itu sudah mencapai 3.000 lebih pemutakhiran data, dan ini akan kita lanjutkan di waktu waktu akan datang, karena terbukti sangat membantu sekali masyarakat Bantul," katanya.

Pihaknya mengapresiasi masyarakat Bantul atau wajib pajak yang sudah membayar pajak dengan lunas, dengan berbagai kemudahan atau inovasi yang dibuka Pemkab Bantul. Sebab, dengan membayar pajak, maka pembangunan terus berjalan.

"Dan ternyata masyarakat Bantul itu luar biasa tertib dalam membayar pajak, makanya ini yang akan kita dorong, agar pelayanan pelayanan pajak daerah ini ke depan akan lebih baik lagi," katanya.

Istirul mengatakan, pihaknya juga menyediakan dasboard pendapatan asli daerah secara real-time, sehingga nanti semua stakeholder bisa memantau dan mengetahui perkembangan capaian pendapatan daerah dari target yang telah ditentukan.

Baca juga: Menkeu Purbaya pastikan tak terapkan PPN jalan tol sebelum ekonomi membaik

"Termasuk realisasi seperti apa, tentu ini menjadi bahan evaluasi, bagaimana ke depan ketika tahu potensi, dan kita akan mengatur strategi bagaimana pendapatan asli daerah bisa meningkat, karena sekarang kita harus mampu meningkatkan PAD dari semua sektor baik pajak maupun retribusi daerah," katanya.

Pada tahun 2026, BPKPAD Bantul telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 sebanyak 676.827 lembar, dan selesai mendistribusikannya kepada 75 kelurahan se-Bantul pada awal Januari dengan pokok ketetapan sebesar Rp64,3 miliar.

Baca juga: Menkeu Purbaya tegaskan tak berencana pajaki Selat Malaka



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026