Yogyakarta (ANTARA) - Personel Jaga Warga jadi bagian penting peran serta masyarakat dalam turut bersama mewujudkan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di DIY. 

Kerja bersama dengan aparat penegak hukum baik dengan Satpol PP, TNI dan Polri perlu terus ditingkatkan ke depan, apalagi dalam waktu dekat bangsa Indonesia masuk proses kampanye Pemilu 2024 baik pemilihan legislatif dan Pilpres serentak. 

"Apakah Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum dalam bekerja? Jelas, ada mekanisme relasi kerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Polri selama tidak lakukan pelanggaran hukum. Mari Jaga Warga terus perkuat jejaring kerjasama dan komunikasi untuk wujudkan rasa aman dan ketentraman masyarakat Yogyakarta," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Yogyakarta, Selasa, 8/8/2023.

Di dalam forum dialog Jaga Warga Menumbuhkan Semangat Patriotisme Masyarakat, hadir sebagai pemateri Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY dan Endro Sulaksono, anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Di dalam forum dialog, Kustiyono, pengurus RT di Gendeng, Baciro Yogyakarta mempertanyakan apakah sebagai personel Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki. 

"Tak lama lagi ada kampanye, tentu ada dinamika. Apakah Jaga Warga mendapatkan perlindungan hukum, mengingat ada banyak hal yang dihadapi ke depan, kita punya resiko bahaya kalau berhadapan dengan masalah-masalah. Apakah Satpol PP, TNI dan Polri melindungi kita?" kata Kustiyono. 

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan melalui Pergub 28/2021 sebenarnya sudah jelas posisi, kewenangan yang dimiliki Jaga Warga. 

Jumlah personel Jaga Warga di DIY besar dan punya peran strategis. Memperkuat jejaring dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa di wilayah penting dijalankan bagi tiap personel Jaga Warga. 

"Pemerintah Daerah bertanggung jawab, bukan hanya fasilitasi sarana dan prasarana. Alat komunikasi HT seperti yang dibagikan. Jelas ada tanggungjawab pendampingan hukum. Begitu ada hate speech, ujaran kebencian tidak perlu ragu, laporkan ke polisi. Apalagi sekarang di ranah komunikasi internet, ada fitnah laporkan," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Bagi pemerintah, menurut Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY, posisi Jaga Warga adalah aset strategis dan mitra. Secara singkat ada tiga hal kewenangan yang melekat pada tiap personel Jaga Warga. 

"Jumlah personel Jaga Warga DIY mencapai 116 ribu lebih. Satpol PP jumlah nya hanya seratusan. Sesuai kewenangan dalam Pergub 28/2021 ada tiga tugas Jaga Warga yaitu membantu menyelesaikan konflik sosial, jadi mediator. Kedua, membantu berikan saran dan pertimbangan bidang pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan. Ketiga, membantu koordinasi dengan pranata sosial yang ada," kata Arief Rachman Hakim, Sekretaris Satpol PP DIY.

Pewarta : SP
Editor : Luqman Hakim
Copyright © ANTARA 2024