Bantul, DIY (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendukung program pemerintah daerah ini dalam penanganan sampah agar tidak dibuang ke sungai atau perairan umum yang dampaknya dapat mengganggu kelangsungan lingkungan ekosistem perikanan.
"DKP Bantul sangat mendukung terkait dengan program-program penanganan sampah yang disampaikan Bupati dan jajaran pemerintah, kami berkepentingan dalam hal bagaimana sampah itu tidak kemudian dibuang di sungai," kata Kepala DKP Bantul Istriyani di Bantul, Ahad.
Menurut dia, karena kalau sampah sampai dibuang di sungai, maka yang pertama sangat mengganggu dan sangat terdampak adalah ekosistem perikanan.
"Kita tahu bahwa sungai itu habitat ikan, kalau sampai ada sampah di situ dengan segala dampak polusinya, maka pertama ikan bisa mati karena faktor polusinya, yang kedua ikan terdesak habitatnya untuk dia berkembang biak mencari ikan," katanya.
Bahkan, kata dia, ikan-ikan dewasa di sungai yang terdampak cemaran sampah, juga kesulitan mengasuh anak anaknya, sehingga sampah yang dibuang ke sungai sangat langsung terdampak terhadap ekosistem sungai.
"Oleh karena itu DKP Bantul sangat mendukung agar warga masyarakat menangani sampah setiap keluarga jangan sampai ada yang dibuang di sungai," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait papan larangan pembuangan sampah di sungai yang bisa mengganggu ekosistem ikan, bukan menjadi ranah dan kewenangan instansinya, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun ke depan akan dikoordinasikan.
"Kami sejauh ini masih terkait dengan kelestarian konservasi, jadi menangkap ikan menggunakan alat bahan yang dilarang itu yang kami pasang, tapi kalau sampah biasanya dipasang DLH, kami belum masang kaitannya dengan itu," katanya.
"Akan tetapi ke depan kami akan kolaborasi dengan DLH terkait dengan papan peringatan, papan pelarangan itu agar larangan buang sampah masuk di situ, termasuk bahan yang bisa membahayakan terhadap ekosistem perikanan," demikian Istriyani.
"DKP Bantul sangat mendukung terkait dengan program-program penanganan sampah yang disampaikan Bupati dan jajaran pemerintah, kami berkepentingan dalam hal bagaimana sampah itu tidak kemudian dibuang di sungai," kata Kepala DKP Bantul Istriyani di Bantul, Ahad.
Menurut dia, karena kalau sampah sampai dibuang di sungai, maka yang pertama sangat mengganggu dan sangat terdampak adalah ekosistem perikanan.
"Kita tahu bahwa sungai itu habitat ikan, kalau sampai ada sampah di situ dengan segala dampak polusinya, maka pertama ikan bisa mati karena faktor polusinya, yang kedua ikan terdesak habitatnya untuk dia berkembang biak mencari ikan," katanya.
Bahkan, kata dia, ikan-ikan dewasa di sungai yang terdampak cemaran sampah, juga kesulitan mengasuh anak anaknya, sehingga sampah yang dibuang ke sungai sangat langsung terdampak terhadap ekosistem sungai.
"Oleh karena itu DKP Bantul sangat mendukung agar warga masyarakat menangani sampah setiap keluarga jangan sampai ada yang dibuang di sungai," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait papan larangan pembuangan sampah di sungai yang bisa mengganggu ekosistem ikan, bukan menjadi ranah dan kewenangan instansinya, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun ke depan akan dikoordinasikan.
"Kami sejauh ini masih terkait dengan kelestarian konservasi, jadi menangkap ikan menggunakan alat bahan yang dilarang itu yang kami pasang, tapi kalau sampah biasanya dipasang DLH, kami belum masang kaitannya dengan itu," katanya.
"Akan tetapi ke depan kami akan kolaborasi dengan DLH terkait dengan papan peringatan, papan pelarangan itu agar larangan buang sampah masuk di situ, termasuk bahan yang bisa membahayakan terhadap ekosistem perikanan," demikian Istriyani.