Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyiapkan payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk pengaturan tarif minimal ojek daring.

"Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojol (ojek online) dan konsumen," kata Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana dalam keterangan resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Rabu.

Tri Saktiyana mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal ojek daring. Untuk itu, perwakilan komunitas ojek daring diminta untuk ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat.



Saktiyana mengatakan perumusan payung hukum tersebut akan dilakukan secepatnya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pemda DIY, kata dia, segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023 serta mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY sehingga diharapkan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan sangat mendukung penetapan tarif ojek daring melalui Pergub DIY.

"Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) Rie meminta regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan di Diskominfo DIY.

Saat bersilaturahmi dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (29/8), pihaknya meminta ada fungsi pengawasan dari Pemda DIY.

"Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kami. Payung hukum bagi teman-teman ojol yang kami perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kami sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan," kata Korlap FOYB Sapto Paijo.



Plh Kepala Dishub DIY Sumariyoto menilai di balik tuntutan para pengemudi ojek daring di DIY sebenarnya ingin ada tarif minimal berupa jarak minimal seperti taksi konvensional.

Secara garis besar, menurut dia, semua tergantung pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Jika Kementerian Perhubungan mempunyai wacana mereview UU 22 maka membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Karena kami sudah janji dan itu pun sebelumnya sudah lakukan dengan mengumpulkan aplikator untuk mencari solusi terbaik dan tidak merugikan salah satunya baik dari penyedia aplikasi, mitra, dan penumpang. Kami cari solusi terbaik dan memfasilitasi ke pusat juga telah dilakukan," kata Sumariyoto.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemda DIY siapkan payung hukum tarif ojek daring

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024