Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyebutkan apresiasi diberikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang membentuk Jaga Warga, sekaligus memberi ruang peran dan wadah sukarela bagi masyarakat, turut menjadi garda untuk menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Hadirnya sukarelawan, rasa sukarela inilah yang penting dilipatgandakan. Semua warga masyarakat, bisa berperan dengan posisi masing-masing. Hal yang utama, adalah menjaga persatuan dan melayani masyarakat, bersama pemerintah dan pihak-pihak lain semisal Linmas, Pancatertib, FKDM, FKPM, termasuk TNI dan Polri," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan, Kamis.
Secara khusus, Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan menyebutkan di momentum 11 tahun Keistimewaan DIY selain mengapresiasi kehadiran Jaga Warga, masih ada kebutuhan mendesak untuk melakukan penataan kelembagaan sebagai langkah respon kebijakan pembangunan Keistimewaan DIY ke depan.
Khusus untuk Kota Yogyakarta, salah satu hal yang didorong adalah harus ada perbaikan manajemen kelembagaan.
Sesuai Pergub DIY No 25/2019 berkaitan dengan pasal 5 itu diatur, Gubernur memiliki kewenangan memberikan bab keistimewaan kepada lurah, di kelurahan dengan tiga urusan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan.
"Pemkot Yogyakarta harus cekat ceket merevisi Perda kelembagaan dan keuangan daerah untuk segera meningkatkan kelurahan sebagai SKPD. Kalau di kabupaten sudah ada alokasi dana keistimewaan melalui desa, jumlahnya Rp 132 M. Sementara di kota Yogyakarta baru dialokasikan Rp 1,4 m atau sekitar Rp 100 juta per satu Kemantren," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.
"Hadirnya sukarelawan, rasa sukarela inilah yang penting dilipatgandakan. Semua warga masyarakat, bisa berperan dengan posisi masing-masing. Hal yang utama, adalah menjaga persatuan dan melayani masyarakat, bersama pemerintah dan pihak-pihak lain semisal Linmas, Pancatertib, FKDM, FKPM, termasuk TNI dan Polri," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan, Kamis.
Secara khusus, Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan menyebutkan di momentum 11 tahun Keistimewaan DIY selain mengapresiasi kehadiran Jaga Warga, masih ada kebutuhan mendesak untuk melakukan penataan kelembagaan sebagai langkah respon kebijakan pembangunan Keistimewaan DIY ke depan.
Khusus untuk Kota Yogyakarta, salah satu hal yang didorong adalah harus ada perbaikan manajemen kelembagaan.
Sesuai Pergub DIY No 25/2019 berkaitan dengan pasal 5 itu diatur, Gubernur memiliki kewenangan memberikan bab keistimewaan kepada lurah, di kelurahan dengan tiga urusan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan.
"Pemkot Yogyakarta harus cekat ceket merevisi Perda kelembagaan dan keuangan daerah untuk segera meningkatkan kelurahan sebagai SKPD. Kalau di kabupaten sudah ada alokasi dana keistimewaan melalui desa, jumlahnya Rp 132 M. Sementara di kota Yogyakarta baru dialokasikan Rp 1,4 m atau sekitar Rp 100 juta per satu Kemantren," kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan.