Bantul (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kebijakan pembatasan kuota bagi kabupaten dan kota terhadap volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan demi penataan lebih bagus.
"Kita harus suport kebijakan Pemda DIY, intinya kan pembagian kuota sampah itu agar bisa ditata lebih bagus, karena kalau tidak ada pembagian kuota seperti sebelum TPST Piyungan ditutup sementara, nanti akan ada masalah lagi," kata Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di DIY sudah dibuka kembali secara terbatas mulai 6 September, setelah sejak 23 Juli 2023 ditutup, untuk pembenahan dan penataan TPST yang sampahnya sudah over kapasitas.
Dia mengatakan, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota maksimal sebanyak 90 ton per hari, untuk sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Kuota tersebut jauh dari sebelumnya, yang rata-rata per hari sampah yang diangkut ke Piyungan lebih dari 130 ton.
"Pembagian kuota itu biar proporsional, dan kita jangan mengartikan setelah TPST Piyungan dibuka, terus seperti kemarin, bukan. Jadi harapannya dengan dibuka terbatas masyarakat menjadi terbiasa memilah, sekarang yang sudah terbiasa mengolah dan memilah ya itu dilanjutkan," katanya.
Dia mengatakan, karena memang semua sampah yang masuk ke TPA regional itu idealnya adalah sampah residual, jenis sampah yang memang sudah tidak bisa diolah, setelah jenis sampah lain seperti organik, non organik dipilah sejak dari sumber sampah itu muncul.
"Sehingga mesti dikurangi, misal orang dari kabupaten ada proses pengolahan, yang dibawa ke Piyungan hanya residu. Jadi kalau sebelumnya seminggu sudah penuh karena tidak ada pengolahan, dengan pengolahan sejak dari sumber bisa lebih seminggu penuhnya," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan pemerintah dalam membatasi dan memberikan kuota sampah ini harus bisa disikapi untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama, dan dalam rangka agar persoalan sampah tetap terselesaikan di kabupaten.
"Dan juga agar masyarakat mau melakukan upaya upaya pengurangan sampah, karena basicnya itu siapapun yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab. Momentum ini tetap dijaga jangan sampai masyarakat kendor dalam melakukan upaya pengurangan sampah," katanya.
"Kita harus suport kebijakan Pemda DIY, intinya kan pembagian kuota sampah itu agar bisa ditata lebih bagus, karena kalau tidak ada pembagian kuota seperti sebelum TPST Piyungan ditutup sementara, nanti akan ada masalah lagi," kata Kepala DLH Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, TPST Piyungan yang merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di DIY sudah dibuka kembali secara terbatas mulai 6 September, setelah sejak 23 Juli 2023 ditutup, untuk pembenahan dan penataan TPST yang sampahnya sudah over kapasitas.
Dia mengatakan, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota maksimal sebanyak 90 ton per hari, untuk sampah yang masuk ke TPST Piyungan. Kuota tersebut jauh dari sebelumnya, yang rata-rata per hari sampah yang diangkut ke Piyungan lebih dari 130 ton.
"Pembagian kuota itu biar proporsional, dan kita jangan mengartikan setelah TPST Piyungan dibuka, terus seperti kemarin, bukan. Jadi harapannya dengan dibuka terbatas masyarakat menjadi terbiasa memilah, sekarang yang sudah terbiasa mengolah dan memilah ya itu dilanjutkan," katanya.
Dia mengatakan, karena memang semua sampah yang masuk ke TPA regional itu idealnya adalah sampah residual, jenis sampah yang memang sudah tidak bisa diolah, setelah jenis sampah lain seperti organik, non organik dipilah sejak dari sumber sampah itu muncul.
"Sehingga mesti dikurangi, misal orang dari kabupaten ada proses pengolahan, yang dibawa ke Piyungan hanya residu. Jadi kalau sebelumnya seminggu sudah penuh karena tidak ada pengolahan, dengan pengolahan sejak dari sumber bisa lebih seminggu penuhnya," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan pemerintah dalam membatasi dan memberikan kuota sampah ini harus bisa disikapi untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama, dan dalam rangka agar persoalan sampah tetap terselesaikan di kabupaten.
"Dan juga agar masyarakat mau melakukan upaya upaya pengurangan sampah, karena basicnya itu siapapun yang menghasilkan sampah harus bertanggung jawab. Momentum ini tetap dijaga jangan sampai masyarakat kendor dalam melakukan upaya pengurangan sampah," katanya.