Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yulinda Adharani menilai Indonesia membutuhkan payung hukum khusus untuk energi terbarukan karena penggabungan regulasi dengan energi baru justru kontraproduktif.

"Istilah 'new energy' itu tidak dikenal di dunia internasional. Dan, ketika Indonesia seharusnya lebih ambisius dalam mencapai target bauran energi terbarukan, rencana regulasi yang sedang disusun malah tidak sejalan dengan ambisi itu," kata Yulinda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Energi baru adalah energi yang dihasilkan dari teknologi baru baik yang berasal dari sumber terbarukan maupun tidak terbarukan contohnya hidrogen dan nuklir.

Sementara, energi terbarukan berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, dan aliran air.

Yulinda merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait dengan energi terbarukan. Pertama, perlu ada lembaga atau badan khusus yang mengelola energi terbarukan agar capaian transisi energi terlaksana dengan baik.

Kedua, jika tujuannya untuk transisi energi, lebih baik fokus pada energi terbarukan saja, sementara regulasi mengenai energi baru dimasukkan dalam perubahan undang-undang sektoral.

Ketiga, perlu ada penguatan peran pemerintah daerah serta partisipasi publik dalam mengelola energi terbarukan. Keempat, tetap memperhatikan lingkungan dan mengutamakan teknologi ramah lingkungan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Indonesia butuh payung hukum khusus untuk energi terbarukan

Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024