Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membentuk komunitas pengawas partisipatif yang tergabung dalam wadah "Awasi Pemilu Kulon Progo" (Apiku) untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Apiku ini dideklarasikan oleh puluhan anak muda di Kulon Progo yang merupakan perwakilan dari 12 kecamatan/kapanewon.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu saat ini punya posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan," kata Marwanto.
Ia mengatakan meski masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar dua bulan lagi, persiapan untuk menyongsong salah satu tahapan pemilu untuk melalukan pencegahan sejak dini.
Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan, namun belum diimbangi jumlah personel pengawas. Untuk itu, Bawaslu Kulon Progo perlu melibatkan seluas mungkin masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di setiap kelurahan/desa, kami hanya punya satu orang pengawas. Padahal pemasangan alat peraga dari peserta pemilu dan bakal caleg sudah merebak, termasuk pertemuan, baik terbuka maupun tertutup yang dilakukan simpatisan. Belum lagi pergerakan pemilih dalam DPT. Kami perlu bersinergi dengan masyarakat,” katanya.
Marwanto berharap ke depan Komunitas Apiku tak hanya berisikan anak muda di Kulon Progo, tapi siapa saja yang punya kepedulian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif bisa masuk di dalamnya.
Ia menambahkan komunitas Apiku bisa menjadi salah satu mitra strategis bagi Bawaslu Kulon Progo untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di wilayah Kulon Progo agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulon Progo," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada 3 November 2023 sehingga ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023.
"Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Apiku ini dideklarasikan oleh puluhan anak muda di Kulon Progo yang merupakan perwakilan dari 12 kecamatan/kapanewon.
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu saat ini punya posisi yang kuat dalam melakukan pengawasan, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan," kata Marwanto.
Ia mengatakan meski masa kampanye Pemilu 2024 masih sekitar dua bulan lagi, persiapan untuk menyongsong salah satu tahapan pemilu untuk melalukan pencegahan sejak dini.
Bawaslu diberikan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan, namun belum diimbangi jumlah personel pengawas. Untuk itu, Bawaslu Kulon Progo perlu melibatkan seluas mungkin masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Di setiap kelurahan/desa, kami hanya punya satu orang pengawas. Padahal pemasangan alat peraga dari peserta pemilu dan bakal caleg sudah merebak, termasuk pertemuan, baik terbuka maupun tertutup yang dilakukan simpatisan. Belum lagi pergerakan pemilih dalam DPT. Kami perlu bersinergi dengan masyarakat,” katanya.
Marwanto berharap ke depan Komunitas Apiku tak hanya berisikan anak muda di Kulon Progo, tapi siapa saja yang punya kepedulian untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif bisa masuk di dalamnya.
Ia menambahkan komunitas Apiku bisa menjadi salah satu mitra strategis bagi Bawaslu Kulon Progo untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024 di wilayah Kulon Progo agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulon Progo," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2023 bahwa pelaksanaan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada 3 November 2023 sehingga ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023.
"Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.