Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan sosialisasi tentang netralitas aparatur sipil negara dan non-ASN di lingkungan pemerintah tersebut untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan harus seluruh ASN dan non-ASN, termasuk di Kulon Progo.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada ASN dan non-ASN untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mencederai netralitas.

"Hal ini untuk menghindari intervensi, menghindari penggunaan anggaran untuk kepentingan politik, dan memastikan pemilu berjalan demokratis," kata Isnaini.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapat adanya laporan adanya dugaan ASN dan non-ASN di Kulon Progo yang tidak netral. Hal ini karena di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kulon Progo sudah menandatangani pakta integritas netralitas ASN.

"Sanksi dari pakta integritas ini tidak main-main," katanya.

Isnaini juga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mengingatkan supaya ASN dan non-ASN selalu menjaga netralitas pada pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024.

"Netralitas ini harus dijiwai oleh seluruh ASN dan non-ASN," katanya.

Sementara itu, Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Joko Sunanto mengatakan bahwa pemkab setempat sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/3265 tertanggal 23 September 2022 dan SE Nomor 800/1417 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Non-ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

"Surat edaran ini bukan ancaman, melainkan secara prinsip memberikan batasan-batasan kepada ASN tidak melampaui batas kenetralannya," kata Joko Sunanto.

Dengan adanya surat edaran tersebut, dia berharap semua lini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bersikap netral pada Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024.

Pelaksanaan Pilkada 2024 pada bulan November bersamaan dengan HUT Korpri pada tahun 2024 cukup rawan karena menggerakkan massa relatif sangat banyak.

ASN dan Non-ASN di Kulon Progo, kata dia, sudah diperingatkan sejak awal. ASN bisa netral terhadap partai politik atau calon pemimpin walau pada akhirnya harus menggunakan hak pilihnya. Namun, selama sebelum dan sesudah Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada 2024 harus netral.

"Apa pun hasilnya dan siapa pun yang jadi ASN harus tetap netral," katanya.


Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025