Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Tidak ada," jawab Dito.

Mulanya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mendalami kesaksian Dito mengenai pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani di sebuah rumah milik keluarga Dito di Jalan Denpasar Nomor 34, Jakarta.

Dito pun mengakui pernah bertemu dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah tersebut. Namun, Dito yang ketika itu belum menjabat sebagai Menpora menyebut pertemuan tersebut hanya membicarakan persoalan bisnis dan tidak menerima titipan uang.

"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.

"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.

"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.

Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.

"Jadi, si Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) ini diperintah oleh Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), mengajak Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak. Galumbang menak itu bawa si Resi itu, datang ke tempat saudara," papar Fahzal.

Mengenai penjelasan hakim ketua itu, Dito mengaku mengetahui dari pemberitaan di media massa bahwa namanya disebut dalam persidangan.

 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024