Bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi tengah dicari Kejagung

id anggota BPK tersangka, achsanul qosasi, korupsi BTS kominfo, kejaksaan agung

Bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi tengah dicari Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (ketika dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.

Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, namun Kuntadi peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK.

Kuntadi menyebut, peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024