Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan situasi keamanan dan ketertiban di media sosial menjalang kampanye Pemilu 2024 masih landai.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa saat ini situasi dan kondisi wilayah setempat aman terkendali. Begitu juga situasi media sosial juga masih landai.
"Situasi saat ini perlu dipertahankan sesuai dengan peran masing-masing," katanya.
Triatmi Noviartuti mengajak masyarakat menggunakan media sosial dengan cerdas, tidak menyebarkan berita hoaks yang bisa memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Terkait dengan media sosial, mari sama-sama kita edukasi masyarakat dimulai dari keluarga kita, orang-orang terdekat kita, tetangga untuk menyosialisasikan agar tidak mudah terpancing isu hoaks yang belum tentu kebenarannya," katanya.
Ia menuturkan bahwa tim siber Polres Kulon Progo juga meningkatkan giat patroli di media sosial.
Di Kulon Progo, menurut dia, belum banyak calon anggota legislatif yang menggunakan media sosial untuk kampanye.
"Kami siap mengamankan perang siber di media sosial," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada tanggal 3 November, ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023.
"Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa saat ini situasi dan kondisi wilayah setempat aman terkendali. Begitu juga situasi media sosial juga masih landai.
"Situasi saat ini perlu dipertahankan sesuai dengan peran masing-masing," katanya.
Triatmi Noviartuti mengajak masyarakat menggunakan media sosial dengan cerdas, tidak menyebarkan berita hoaks yang bisa memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Terkait dengan media sosial, mari sama-sama kita edukasi masyarakat dimulai dari keluarga kita, orang-orang terdekat kita, tetangga untuk menyosialisasikan agar tidak mudah terpancing isu hoaks yang belum tentu kebenarannya," katanya.
Ia menuturkan bahwa tim siber Polres Kulon Progo juga meningkatkan giat patroli di media sosial.
Di Kulon Progo, menurut dia, belum banyak calon anggota legislatif yang menggunakan media sosial untuk kampanye.
"Kami siap mengamankan perang siber di media sosial," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye 75 hari.
Penetapan DCT anggota DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI pada tanggal 3 November, ada waktu 25 hari tidak boleh kampanye hingga 28 November 2023.
"Jeda waktu 25 hari tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.