Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang para dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti segala bentuk kegiatan kampanye politik di lingkungan perguruan tinggi.
“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Nizam menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.
Sementara itu kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR RI.
Nizam menjelaskan berdasarkan kebijakan yang diatur oleh KPU, kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir.
Ia menuturkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan merupakan ASN.
“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” ujar Nizam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek larang dosen ASN ikuti kampanye di kampus
“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Nizam menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.
Sementara itu kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR RI.
Nizam menjelaskan berdasarkan kebijakan yang diatur oleh KPU, kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir.
Ia menuturkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan merupakan ASN.
“Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” ujar Nizam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek larang dosen ASN ikuti kampanye di kampus