Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan setiap sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu 2024 diupayakan tuntas melalui mekanisme musyawarah secara cepat.
"Sengketa antarpeserta bisa dituntaskan dengan prosedur yang sangat sederhana secara cepat di lokasi terjadinya permasalahan, saat itu juga," kata Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati saat Sosialiasi Mitigasi Sengketa Peserta Pemilu 2024 di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Sutrisnowati, mekanisme penyelesaian sengketa peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan penanganan konflik atau sengketa antarpeserta secara kekeluargaan atau musyawarah maka dampak konflik yang lebih luas dapat dicegah sehingga Pemilu 2024 tetap berlangsung aman, damai, bermartabat, dan berintegritas.
"Mekanisme itu bermanfaat untuk mendamaikan karena mengutamakan kesepakatan atau solusi menang-menang," kata dia.
Karena ditangani langsung di lokasi kejadian, menurut dia, penyelesaian sengketa ditargetkan rampung satu hari atau paling lama tiga hari.
"Kalau masih tidak tercapai kesepakatan tentu Bawaslu memiliki kewenangan memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, yang kemudian disampaikan kepada para pihak yang bersengketa," kata dia.
Sosialisasi terkait mekanisme tersebut, kata dia, akan digencarkan ke berbagai kalangan terkait, termasuk partai politik menjelang Pemilu 2024 mengingat konflik atau sengketa berpeluang terjadi di setiap kontestasi, khususnya saat masa kampanye.
"Ini menjadi hal yang utama sebagai pedoman bagi seluruh pihak, terutama dalam penyelesaian gesekan akibat kerugian langsung oleh parpol maupun peserta lainnya," tutur Sutrisnowati.
Dia berharap mekanisme penyelesaian secara damai itu dapat memberikan ketenangan psikologis bagi masyarakat di sekitar tempat terjadinya sengketa.
"Upaya itu juga mengedepankan pemulihan hak dan pemulihan hubungan antarpihak yang berselisih," kata dia.
Meski demikian, Sutrisnowati menekankan hal terpenting yang perlu ditekankan kepada seluruh pihak termasuk generasi muda adalah bagaimana memitigasi agar sengketa atau gesekan antarpeserta pemilu tidak sampai terjadi.
"Sengketa antarpeserta bisa dituntaskan dengan prosedur yang sangat sederhana secara cepat di lokasi terjadinya permasalahan, saat itu juga," kata Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati saat Sosialiasi Mitigasi Sengketa Peserta Pemilu 2024 di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Sutrisnowati, mekanisme penyelesaian sengketa peserta Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan penanganan konflik atau sengketa antarpeserta secara kekeluargaan atau musyawarah maka dampak konflik yang lebih luas dapat dicegah sehingga Pemilu 2024 tetap berlangsung aman, damai, bermartabat, dan berintegritas.
"Mekanisme itu bermanfaat untuk mendamaikan karena mengutamakan kesepakatan atau solusi menang-menang," kata dia.
Karena ditangani langsung di lokasi kejadian, menurut dia, penyelesaian sengketa ditargetkan rampung satu hari atau paling lama tiga hari.
"Kalau masih tidak tercapai kesepakatan tentu Bawaslu memiliki kewenangan memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, yang kemudian disampaikan kepada para pihak yang bersengketa," kata dia.
Sosialisasi terkait mekanisme tersebut, kata dia, akan digencarkan ke berbagai kalangan terkait, termasuk partai politik menjelang Pemilu 2024 mengingat konflik atau sengketa berpeluang terjadi di setiap kontestasi, khususnya saat masa kampanye.
"Ini menjadi hal yang utama sebagai pedoman bagi seluruh pihak, terutama dalam penyelesaian gesekan akibat kerugian langsung oleh parpol maupun peserta lainnya," tutur Sutrisnowati.
Dia berharap mekanisme penyelesaian secara damai itu dapat memberikan ketenangan psikologis bagi masyarakat di sekitar tempat terjadinya sengketa.
"Upaya itu juga mengedepankan pemulihan hak dan pemulihan hubungan antarpihak yang berselisih," kata dia.
Meski demikian, Sutrisnowati menekankan hal terpenting yang perlu ditekankan kepada seluruh pihak termasuk generasi muda adalah bagaimana memitigasi agar sengketa atau gesekan antarpeserta pemilu tidak sampai terjadi.