Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045 dengan memprioritaskan 12 isu strategis mulai dari percepatan penurunan kemiskinan hingga alih fungsi lahan.
 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Arif Aldian di Gunungkidul, Kamis, mengatakan pemerintah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Negara 2025-2045 yakni menuju Visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan Indonesia sebagai "Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan".

 

Di Kabupaten Gunungkidul, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045 memprioritaskan isu strategis hasil kajian lingkungan strategis Gunungkidul yang perlu menjadi perhatian, yakni kemiskinan, daya saing daerah, investasi, layanan infrastruktur, ketahanan pangan daerah, kualitas lingkungan hidup, penanganan limbah dan persampahan, ketahanan bencana, adaptasi terhadap perubahan iklim dan alih fungsi lahan.

 

"RPJPD adalah penjabaran awal visi misi kebijakan pokok pembangunan daerah. Untuk itu, kami mengusung isu strategis berdasarkan perkembangan wilayah dengan mendasarkan pada visi nasional," kata Arif Aldian.

 

Ia mengatakan perancangan ini diikuti oleh seluruh unsur baik dari perangkat daerah maupun organisasi kemasyarakatan.

 

"Diikuti dari seluruh unsur untuk dapat memberikan masukan-masukan untuk perencanaan RPJPD di tahun 2025-2045," kata Arif.

 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan untuk setiap sektor dapat memetakan masing-masing visi-misinya agar terlihat jelas.

 

"Dilihat lagi intervensi 20 tahun ke depan, karena pembangunan berkelanjutan maka perlu dipersiapkan," katanya.

 

Bupati juga tidak ingin di setiap instansi ada "copy paste" agar ada perubahan yang signifikan dalam prosesnya

 

"Jika ada pemetaan dengan roadmap di setiap kedinasan, pasti ada perubahan yang signifikan," katanya.

 

Kabid Perencanaan Bappeda DIY Danang Setiyadi menjelaskan, RPJPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2005-2025 akan segera berakhir.

 

Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 1, setiap daerah diminta menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode.

 

"RPJPD merupakan penjabaran dari, visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," katanya.
 


Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024