Tujuh provinsi belum miliki perda RPJPD

id Perda RPJPD

JOGJA (JOGJA ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan tujuh provinsi sampai sekarang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

"Hal itu berdasarkan evaluasi terhadap realisasi penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan dokumen rencana satuan kerja perangkat daerah pada akhir 2011," katanya dalam sambutan yang dibacakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saut Situmorang di Yogyakarta, Jumat.

Selain itu, menurut dia pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2013, sekitar 44 persen kabupaten dan kota di Indoensia juga belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Menurut dia, evaluasi juga menemukan sekitar 35 persen kabupaten dan kota belum menetapkan Perda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekitar 50 persen provinsi dan 70 persen kabupaten dan kota masih menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2012 melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.

"Jika seperti itu bagaimana penyusunan APBD-nya. Melihat kondisi seperti itu kami mengapresiasi Pemprov DIY karena yang pertama melaksanakan Musrenbang 2013 serta telah mempunyai inisiatif dan melakukan perubahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah pada tahun mendatang," katanya.

Ia mengatakan, pada akhir 2014 sasaran pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN 2010-2014 dapat tercapai, yaitu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen, pengangguran menurun menjadi 5-6 persen, dan kemiskinan turun menjadi 8-10 persen.

"Untuk mendukung target tersebut baik nasional maupun daerah harus segera mengambil langkah-langkah kebijakan menuju efisisensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan pemerintah meliputi 15 bidang urusan, 65 jenis pelayanan, dan 192 indikator," katanya.

Selanjutnya, penataan dan penertiban adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mendukung optimalisasi penerapan e-KTP, menerapkan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik dan menyelesaikan pembentukan unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, membatalkan perda bermasalah dan pengurangan biaya berusaha, mengkaji dan mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap peraturan yang menghambat atau berpotensi menghambat investasi, penataan ruang secara terpadu dan pengendalian pengelolaan sumber daya alam khususnya kehutanan, perikanan, kelautan, dan pertambahan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup.

"Selanjutnya, meningkatkan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan, dan meningkatkan pengelolaan keuangan provinsi dan kabupaten/kota yang transaparan dan akuntabel dalam upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

Musrenbang DIY yang berlangsung hingga April 2012 itu diikuti sekitar 150 peserta dari jajaran birokrasi, legislatif, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, dan organisasi profesi.(B015)