Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung program perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.    

Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.

“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara,” kata Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek Ahmad Mahendra dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Mahendra menuturkan musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan karena melalui kreasi musisi tradisional maka nilai kearifan lokal akan terus lestari.  

Oleh sebab itu, Mahendra mengatakan kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.

Menurutnya, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.

“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek dukung program perlindungan diri musisi tradisional

Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024