Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK, sehingga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, terkait laporan yang menyatakan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim mengenai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, hal tersebut tidak terbukti.

Namun demikian, Arief Hidayat terbukti secara bersama-sama melanggar etik menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," imbuh Jimly.

Dijelaskan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih, Arief Hidayat terbukti merendahkan martabak MK dalam pernyataannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar atau podcast Medcom.id.

Arief dinyatakan melanggar Butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi haris menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan".


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK: Arief Hidayat terbukti langgar Sapta Karsa Hutama

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024