Logo Header Antaranews Jogja

Wakapolri: Polri pastikan pelindungan buruh lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 15:03 WIB
Image Print
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polri memastikan pelindungan buruh diwujudkan melalui Desk Ketenagakerjaan yang telah dibentuk pada 20 Januari 2025.

Pernyataan itu disampaikan Wakapolri dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata dia.

Ia mengatakan menindaklanjuti arahan Presiden, Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan Desk Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami pekerja.

Kehadiran desk tersebut, jelas Dedi, juga merupakan implementasi dari Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ucap dia.

Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.

“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Wakapolri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni menjelaskan secara teknis, Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar-stakeholder.

“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” ucapnya.

Ia mengatakan sejak dibentuk tahun lalu, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 35 perkara di antaranya telah diselesaikan dan 109 perkara masih dalam proses.

Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 34 di antaranya rampung dengan pendekatan keadilan restoratif, sementara satu sisanya dilanjutkan ke tahap peradilan karena hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

Menurut Irhamni, kasus yang ditangani Desk Ketenagakerjaan Polri meliputi pemutusan hubungan kerja, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, persoalan terkait pesangon dan jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakapolri: Polri pastikan pelindungan buruh lewat Desk Ketenagakerjaan



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026