Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 melalui proses digitalisasi bakal meningkatkan tata kelola pemerintahan.
"Saat ini dengan didukung aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), proses bisnisnya jadi lebih sederhana. Tentunya hal ini melahirkan optimisme, ke depannya penyederhanaan proses melalui digitalisasi ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Dalam acara Penyerahan Secara Digital DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 DIY, Sultan mengatakan digitalisasi tersebut menandai pergeseran paradigma lama menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel.
Dengan digitalisasi, lanjut Sultan, terjadi penyederhanaan karena proses bisnis pengesahan dokumen anggaran dari 12 proses menjadi hanya empat proses.
"Digitalisasi pada akhirnya akan mendukung kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan, dan reduksi penggunaan kertas atau green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemprov DIY menerima DIPA dan TKD sebesar Rp25,820 triliun, yang terdiri atas alokasi DIPA Pusat sebesar Rp15,298 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,522 triliun.
Dengan dana tersebut, Sultan berharap sinergi kebijakan APBN pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Sultan meminta satuan kerja dan bupati/wali kota di Provinsi DIY dapat menggunakan anggaran yang telah diberikan tersebut secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran.
Pengelolaan anggaran juga agar dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin.
Selanjutnya, Sri Sultan juga mengingatkan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang terjadi melalui automatic adjustment.
Gubernur juga meminta penggunaan anggaran berorientasi dan fokus pada hasil serta bermanfaat maksimal bagi rakyat.
"Pentingnya penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, agar pembangunan berjalan dengan lebih selaras. Terakhir, memanfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan," kata Sultan.
"Saat ini dengan didukung aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), proses bisnisnya jadi lebih sederhana. Tentunya hal ini melahirkan optimisme, ke depannya penyederhanaan proses melalui digitalisasi ini diharapkan akan meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Dalam acara Penyerahan Secara Digital DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 DIY, Sultan mengatakan digitalisasi tersebut menandai pergeseran paradigma lama menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel.
Dengan digitalisasi, lanjut Sultan, terjadi penyederhanaan karena proses bisnis pengesahan dokumen anggaran dari 12 proses menjadi hanya empat proses.
"Digitalisasi pada akhirnya akan mendukung kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatanganan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan, dan reduksi penggunaan kertas atau green budgeting, serta meningkatkan keamanan dokumen dan data," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemprov DIY menerima DIPA dan TKD sebesar Rp25,820 triliun, yang terdiri atas alokasi DIPA Pusat sebesar Rp15,298 triliun dan alokasi TKD sebesar Rp10,522 triliun.
Dengan dana tersebut, Sultan berharap sinergi kebijakan APBN pusat dan daerah dapat terus ditingkatkan melalui harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Sultan meminta satuan kerja dan bupati/wali kota di Provinsi DIY dapat menggunakan anggaran yang telah diberikan tersebut secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran.
Pengelolaan anggaran juga agar dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta melakukan realisasi anggaran sesegera mungkin.
Selanjutnya, Sri Sultan juga mengingatkan untuk mengantisipasi ketidakpastian yang terjadi melalui automatic adjustment.
Gubernur juga meminta penggunaan anggaran berorientasi dan fokus pada hasil serta bermanfaat maksimal bagi rakyat.
"Pentingnya penguatan sinergi dan harmonisasi pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, agar pembangunan berjalan dengan lebih selaras. Terakhir, memanfaatkan dana transfer daerah untuk perbaikan layanan publik, pendidikan, kesehatan," kata Sultan.