Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan larangan penempelan stiker atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada moda transportasi publik milik pemerintah daerah seperti Bus Trans Jogja.

"Trans Jogja memang milik kami (pemerintah), jadi ya enggak boleh," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Sumariyoto di Yogyakarta, Rabu.

Selain kendaraan dinas, kata dia, bus reguler perkotaan Trans Jogja adalah kendaraan yang dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye sehingga apabila diketahui APK tertempel di Trans Jogja dipastikan akan langsung dicopot.

"Trans Jogja sama mobil-mobil dinas. Yang dilarang Pak Gubernur itu," ucap dia.

Meski demikian, menurut Sumariyoto, Dishub DIY tidak akan mengerahkan petugas secara khusus untuk mengawasi potensi pelanggaran itu.

Sumariyoto yakin tidak akan ada orang yang berani menempelkan stiker APK di Trans Jogja.

"Enggak usah diawasi saja mereka juga tidak akan berani memasang di situ. Daripada kena denda, repot," ujar dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan secara prinsip berbagai fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Termasuk pemasangan stiker bahan kampanye pada Bus Trans Jogja yang merupakan aset pemerintah daerah," ujar Najib.

 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024