Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur hingga 31 Mei 2024.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024 karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayar klaim simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma hingga 31 Mei 2024

Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024