Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar untuk 29.642 nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang di Jepara, Jawa Tengah.
"Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat.
Dimas menuturkan bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Ia mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS bayar Rp61,5 miliar untuk klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha