Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama DPRD setempat menyepakati rancangan awal Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dengan empat skala prioritas
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Jumat, mengatakan empat skala prioritas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yakni mewujudkan manusia Kulon Progo berbudaya, maju, dan sejahtera; meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi daerah serta menciptakan pemerataan ekonomi.
Selanjutnya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif serta masyarakat yang aman dan demokratis; dan mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan serta lingkungan yang lestari dan tangguh bencana.
"Visi jangka panjang Kabupaten Kulon Progo, yakni Kulon Progo yang sejahtera, maju, mandiri, berbudaya, dan berkelanjutan," kata Ni Made usai rapat paripurna pengesahan Rancangan akhir RPJPD 2025-2045 di DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan rancangan akhir RPJPD 2025-2045 sudah melalui proses review dan disusun menjadi sebuah Rancangan Perda akan disampaikan kepada DPRD Kulon Progo untuk dibahas bersama pada Juli 2024.
Proses dilanjutkan dengan evaluasi akhir dengan Gubernur terhadap Rancangan Akhir RPJPD Kulon Progo, sekaligus harmonisasi di Kanwil KemenkumHAM DIY.
"Harapan kami, Raperda RPJPD Kabupaten Kulon Progo tentang RPJPD 2025-2045 ditetapkan pada Agustus 2024 sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045 DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas unggul, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan infrastruktur yang baik dan merata serta harus tanggap dan adaptif terhadap adanya perubahan iklim.
"Kami juga memandang bahwa adanya bonus demografi harus dimaknai sebagai potensi besar yang harus dikelola dengan baik, dengan terus meningkatkan kualitas penduduk usia produktif sesuai potensi masing-masing, agar mampu menjadi subjek pembangunan ke depan," katanya.
Selanjutnya, kata Nur Eny, upaya penurunan angka kemiskinan harus terus dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja melalui penumbuhan investasi di daerah. Kemudahan perizinan berinvestasi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan ruang, terutama perlindungan bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi terjaminnya swasembada pangan di daerah.
"Kami mendorong Perda Tata Ruang untuk segera dituntaskan agar segera dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi penerbitan perizinan berinvestasi, stabilitas kamtibmas juga harus tetap dijaga, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di daerah," katanya.
Dia juga mengatakan sektor usaha kecil mikro dan ekonomi kreatif harus tetap dibina dan digerakkan, karena hal tersebut telah terbukti dapat menyerap banyak tenaga kerja mandiri.
"Sektor UKM penopang ekonomi masyarakat," katanya.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Jumat, mengatakan empat skala prioritas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yakni mewujudkan manusia Kulon Progo berbudaya, maju, dan sejahtera; meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi daerah serta menciptakan pemerataan ekonomi.
Selanjutnya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif serta masyarakat yang aman dan demokratis; dan mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan serta lingkungan yang lestari dan tangguh bencana.
"Visi jangka panjang Kabupaten Kulon Progo, yakni Kulon Progo yang sejahtera, maju, mandiri, berbudaya, dan berkelanjutan," kata Ni Made usai rapat paripurna pengesahan Rancangan akhir RPJPD 2025-2045 di DPRD Kulon Progo.
Ia mengatakan rancangan akhir RPJPD 2025-2045 sudah melalui proses review dan disusun menjadi sebuah Rancangan Perda akan disampaikan kepada DPRD Kulon Progo untuk dibahas bersama pada Juli 2024.
Proses dilanjutkan dengan evaluasi akhir dengan Gubernur terhadap Rancangan Akhir RPJPD Kulon Progo, sekaligus harmonisasi di Kanwil KemenkumHAM DIY.
"Harapan kami, Raperda RPJPD Kabupaten Kulon Progo tentang RPJPD 2025-2045 ditetapkan pada Agustus 2024 sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025-2045 DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas unggul, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan infrastruktur yang baik dan merata serta harus tanggap dan adaptif terhadap adanya perubahan iklim.
"Kami juga memandang bahwa adanya bonus demografi harus dimaknai sebagai potensi besar yang harus dikelola dengan baik, dengan terus meningkatkan kualitas penduduk usia produktif sesuai potensi masing-masing, agar mampu menjadi subjek pembangunan ke depan," katanya.
Selanjutnya, kata Nur Eny, upaya penurunan angka kemiskinan harus terus dilakukan dengan penciptaan lapangan kerja melalui penumbuhan investasi di daerah. Kemudahan perizinan berinvestasi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan ruang, terutama perlindungan bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi terjaminnya swasembada pangan di daerah.
"Kami mendorong Perda Tata Ruang untuk segera dituntaskan agar segera dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi penerbitan perizinan berinvestasi, stabilitas kamtibmas juga harus tetap dijaga, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di daerah," katanya.
Dia juga mengatakan sektor usaha kecil mikro dan ekonomi kreatif harus tetap dibina dan digerakkan, karena hal tersebut telah terbukti dapat menyerap banyak tenaga kerja mandiri.
"Sektor UKM penopang ekonomi masyarakat," katanya.