Washington (ANTARA) - Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan pada Rabu (31/1) untuk meninjau putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini mengenai tindakan genosida Israel di Jalur Gaza.

Melalui putusannya pekan lalu, ICJ memerintahkan Israel melakukan semua upaya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza, sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu juga menuntut pembebasan segera seluruh sandera.

Wakil Tetap Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan keputusan tersebut menegaskan kembali bahwa masa impunitas telah berakhir.

“Kami dalam hal ini menegaskan kembali bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, segera mematuhi langkah-langkah yang disepakati oleh pengadilan," ujar dia, dalam pertemuan DK PBB yang membahas situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina.

Dia mengatakan masyarakat internasional wajib memastikan bahwa Israel sepenuhnya mematuhi putusan ICJ tersebut.

Dia pun menekankan bahwa perintah sementara ICJ harus dijalankan untuk melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida.

“Sangat penting untuk menjamin akuntabilitas guna melindungi generasi mendatang dari kekejaman seperti yang dilakukan saat ini di Gaza,” katanya.

Wakil Tetap Inggris untuk PBB Barbara Woodward mengatakan, London menyambut seruan ICJ untuk pembebasan sandera segera dan perlunya menyalurkan lebih banyak bantuan ke Gaza, karena Mahkamah mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional.

Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun mengulangi seruannya untuk gencatan senjata di Gaza, mengingat bencana kemanusiaan semakin meningkat.

"Putusan sementara ICJ adalah respon kuat terhadap kebutuhan untuk melindungi warga sipil," ujar dia.



Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Keamanan PBB mengkaji putusan ICJ terhadap Israel

Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024