Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat memfasilitasi sebanyak 42 orang tahanan Rutan menyalurkan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilu serentak 2024.
"Jumlah pemilih ada 42 orang, dengan rincian sebanyak 21 tahanan Polres dan sisanya tersebar di polsek-polsek (kepolisian sektor) se-Kabupaten Bantul," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Rabu.
Menurut dia, terdapat satu tahanan yang tidak bisa mengikuti pencoblosan surat suara di Polres Bantul karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU Bantul.
Jeffry mengatakan, proses pemungutan suara tidak berlangsung di TPS khusus, melainkan para tahanan yang melakukan pencoblosan melalui mekanisme di petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat.
Untuk pelaksanaan, Polres Bantul berkoordinasi dengan KPU yang bertugas memfasilitasi proses pemungutan dan perhitungan suara para tahanan. Ada enam petugas KPPS yang disiapkan untuk pelaksanaan pencoblosan.
"Teknisnya petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke Polres untuk mendatangi tahanan. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara. Untuk proses pencoblosan dimulai pukul 11.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pelaksanaannya, sebanyak 21 tahanan yang menggunakan hak pilihnya, namanya terdaftar di tiga TPS, yakni TPS 28, TPS 29 dan TPS 14 Bantul, rinciannya TPS 28 ada lima orang, TPS 29 delapan orang dan TPS 14 delapan orang.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pemungutan suara dan untuk logistik pemilu sudah siap di Polres Bantul.
"Polri menjamin tahanan yang berada di Rutan Polri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan," katanya.