Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menjelaskan pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan ad Hoc.

"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," ujar Herwyn saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin.

"Cuman yang ada, ad hoc panwas kecamatan, panwas desa dan pengawas TPS baik dalam atau luar negeri," sambungnya.

Ia mengatakan ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.

Herwyn menyebutkan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelas Herwyn.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu berikan santunan bagi pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024