Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 42,61 kilogram (kg) barang bukti narkotika berupa 42.093 gram atau 42,09 kg sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta, Kamis.
Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN musnahkan 42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja
Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN musnahkan 42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja