Kediri (ANTARA) - Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) mengingatkan pondok pesantren harus terdaftar resmi di Kementerian agama (kemenag) serta pesantren harus ramah anak, guna memastikan hak para santri untuk belajar bisa terpenuhi.

Koordinator Jasijo Aan Anshori dalam rilisnya di Kediri Minggu mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi ibarat gunung es.

Dari data yang pihaknya catat selama 2022 hingga 2024 ini ada 12 kasus kekerasan fisik terjadi pada anak di lingkungan pesantren dengan enam kasus santri meninggal dunia.

"Kami melihat bahwa kekerasan fisik di pesantren Jawa Timur ini seperti gunung es. Kami menduga praktik kekerasan fisik juga jumlahnya lebih banyak lagi," katanya

Koordinator Jaringan Gusdurian Jawa Timur ini menambahkan, dari catatan yang dimiliki Kementerian Agama di Jatim ada 1.200 pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.

"Sekarang bayangkan misal mereka ini di pesantren tidak terdaftar, bagaimana negara melakukan pemantauan. Ini perlu juga dipikirkan, tidak boleh lagi ada pesantren atas nama keunikan, kekhasan kemudian lepas dari monitor negara. Kalau ini lepas dari monitor negara, kemungkinan terlindunginya santri itu, hak dasarnya dalam mengenyam pendidikan semakin tinggi," katanya.

Pihaknya meminta agar pemerintah membantu proses pendaftaran. Sambil menunggu itu, para santri bisa migrasi ke pesantren yang sudah terdaftar dan masuk lingkungan Kementerian Agama," katanya.

Ia juga ingin memastikan bahwa seluruh pesantren harus berstatus ramah anak termasuk memastikan ada satuan tugas anti kekerasan di pesantren itu.

"Ini bukan pekerjaan yang mudah tapi yang jelas keterlibatan negara jadi sangat penting, mengingat banyaknya angka kekerasan di pesantren Jatim," katanya.

Aan juga meminta agar kementerian agama merilis web pesantren di Jatim serta alamatnya. Pesantren yang belum terdaftar juga ditulis berapa termasuk yang sudah berstatus ramah anak.

Menurut dia, hal ini memudahkan orang tua untuk memilih pesantren yang akan ditempati anaknya dalam belajar.

997Pesantren juga tidak boleh takut atau marah. Negara harus hadir sebagai mitra memastikan marwah pesantren yang menjadi ciri khas Islam rahmatan lil 'alamin.

Santri PPTQ Al Hanifiyyah, di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berinisial BM (14) dianiaya oleh seniornya hingga berujung meninggal dunia di area pondok.


 

Pewarta : Asmaul Chusna
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024