Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat di wilayah hukum kabupaten ini untuk bermain petasan, guna menghormati bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, karena permainan itu dapat mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan jiwa.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan, biar tertib dan ayem," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta Michael dalam keterangannya di Bantul, Selasa.
Imbauan disampaikan terlebih adanya kasus ledakan petasan di Pedukuhan Gedangsari, Wijirejo, Bantul pada Minggu (10/3) sekira pukul 17.40 WIB, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka, dan mengakibatkan kerusakan genteng teras rumah yang sebagian hancur dan berserakan di lantai.
Kapolres Bantul mengatakan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal tersebut diatur dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diantaranya menyebut ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan orang kehilangan nyawa.
Oleh karena itu, Kapolres kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang.
"Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin," katanya.
Meski demikian, lanjut Kapolres, berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan, salah satunya dengan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti jalur jalan lintas selatan (JJLS), dan beberapa lokasi yang disinyalir untuk menyalakan petasan.
"Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di kawasan JJLS. Kemudian Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing," katanya.
Kapolres Bantul juga berharap masyarakat agar melapor bila ada hal yang mencurigakan apalagi membahayakan. Dan jaga nama baik wilayah Bantul, buat Bantul dikenal akan hal positif, baik budaya, hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya.
Polres Bantul-DIY mengimbau masyarakat tak main petasan hormati Ramadhan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Michael R Risakotta (Foto Humas Polres Bantul)