Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

 

Fanshurullah menyebutkan, tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

 

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” ujar Fanshurullah.

 

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” kata Fanshurullah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU minta tujuh maskapai terlapor tak naikkan harga tiket pesawat

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024