Jakarta (ANTARA) - Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid Robinho akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di negaranya Brasil atas kasus pemerkosaan, demikian laporan Skysports pada Kamis.
 
Robinho, yang saat ini berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Robinho akan jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024