Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menyampaikan pemerintah akan membayar utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng kepada pengusaha di sektor tersebut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin, mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta instansi lain yang terkait dengan penyelesaian utang rafaksi.

"Tadi disepakati dan ditetapkan oleh Pak Menko seperti itu," katanya.

Dirinya mengatakan realisasi waktu penyelesaian selisih utang minyak goreng belum bisa dipastikan, namun meski demikian menurutnya penyelesaian rafaksi bisa lebih baik bila direalisasikan dalam waktu dekat. "Makin cepat, makin bagus,"

Adapun menurutnya keputusan pembayaran rafaksi itu turut berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan instansi lain yang terkait dengan pembayaran rafaksi.

"Jadi berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS dan semua 'stakeholder'," katanya

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sebut utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar

Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024