Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK menambah jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli," kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pada jumlah yang baru, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahkan ke masing-masing pihak.

"Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14," ujarnya menjelaskan.

Jumlah baru tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada para pihak-pihak terkait dalam perkara PHPU.

Skema baru ini adalah perubahan yang dilakukan oleh MK setelah menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.



"Di tahapan registrasi, kita sampaikan bahwa saksi itu 15, tetapi setelah itu ada permintaan dengan berkirim surat kepada MK untuk menyampaikan keinginan agar jumlahnya ditambah. Lalu, disepakati jumlah 19 itu," ucap dia.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sehingga tidak akan lagi ada perubahan.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Jumlah saksi dan ahli di sidang PHPU bertambah jadi 19

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024