Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Subadria Nuka mengatakan bahwa suara untuk pengisian anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah yang didapatkan oleh partai tersebut telah dicuri.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan KPU sebagai pihak Termohon.
“Penghilangan suara milik Pemohon, atau lebih tepatnya perampokan suara milik Pemohon, dilakukan dengan cara-cara yang sangat biadab, bahkan jauh dari prinsip demokrasi dan lebih tepat diistilahkan sebagai perbuatan kriminal dalam demokrasi,” kata Subadria.
Ia menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Partai Gerindra untuk posisi anggota DPR RI Papua Tengah tercatat sebanyak 50.644 suara, namun ia mengungkapkan bahwa jumlah tersebut tidak benar karena suara yang mereka terima melebihi angka tersebut.