Makassar (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman mengimbau masyarakat untuk menghindari masalah hukum dengan tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

"Imbauan ini mengingat pengajuan pinjaman dana pada platform online (pinjol) menjadi tren jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah. Tren tersebut umumnya meningkat lebih dari 10 persen menjelang Idul Fitri," kata Darwisman dalam kegiatan "Jurnalis Up Date" di Makassar, Selasa.

Dia meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan platform peminjaman dana daring, dan dapat mengendalikan keperluan konsumtif jelang hari raya.

Agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol, lanjut dia, pihaknya juga telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman daring itu.

Salah satu upaya tersebut misalnya suku bunganya dipatok menjadi suku bunga tertinggi per hari. Selain itu, melakukan pengawasan yang ekstra ketat terhadap platform digital pinjol.

 


Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024